Puskepi: Permen ESDM Soal Tambang Harus Dikaji Kembali

Puskepi: Permen ESDM Soal Tambang Harus Dikaji Kembali - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai Permen ESDM No 16 Tahun 2011, ditujukan  untuk kegiatan penyaluran BBM tertentu atau BBM bersubsidi. Dalam Permen tersebut tidak dijelaskan adanya perbedaan mengenai  penyaluran BBM subsidi dan non subsidi.

"Kegiatan penyaluran BBM non subsidi harusnya diperlakukan berbeda dengan kegiatan penyaluran BBM bersubsidi,"ujar Sofyano kepada wartawan, Minggu (8/7/2012).

Alasan Sofyano ingin membedakan jenis distribusi, pasalnya transaksi perdagangan BBM non bersubsidi mengacu kepada harga internasional serta mekanisme perdagangan yang umum berlaku di pasar. Menurut Sofyano Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tersebut jika dijadikan acuan dalam perdagangan BBM non subsidi bisa menimbulkan masalah dalam implementasi pengawasannya di lapangan.
"Contoh ketika ada penyalur yang menjual BBM non subsidi dengan memberikan diskount tinggi kepada pembeli, ini akan menjadi pertanyaan kepada aparat penegak hukum dan mampu menjadi masalah bagi para penyalur BBM non subsidi,"papar Sofyano
Dalam pelaksanaannya, Sofyano menilai bisnis barang atau produk non subsidi hal tersebut sah-sah saja dan umum terjadi Terkait persoalan tersebut menurut dia seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang mampu melahirkan peningkatan penjualan BBM non subsidi dan kebijakan tersebut harus bersifat solutif dan bukannya malah menjadi penghambat.
"Oleh karena itu sebaiknya Menteri ESDM meninjau dan merevisi pasal pasal terkait dengan penyaluran BBM non subsidi," pungkas Sofyano.