Berikut Soal perpajakan yang merupakan tugas. Soal ini membahas tentang pengertian pajak dan hukum pajak, cara menghitung pajak orang pribadi dan badan usaha, sumber-sumber penerimaan negara dalam APBN, Jenis penerimaan negara bukan pajak, prinsi-prinsip dalam sistem pemungutan pajak menurut UU Pajak Indonesia, Dan Dasar Hukum Pemungutan Pajak Di Indonesia.
Berikut Soal Tugas Perpajakan.
1. Jelaskan
secara singkat prinsip-prinsip dalam system pemungutan pajak menurut
undang-undang pajak di Indonesia
2. Sebutkan
dan jelaskan sumber-sumber penerimaan negara dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN)
3. Sebutkan
jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
4. Jelaskan
pengertian pajak dan hukum pajak
5. Jelaskan
dasar hukum pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia
6. Hitunglah
Pajak terutang apabila diketahui bahwa wajib pajak (WP) memiliki usaha dengan
penghasilan bersih per tahun Rp.300.000.000,00, apabila diketehui WP tersebut
adalah orang pribadi bernama ahmad dengan status awal tahun (K/2). Dan hitung
pula pajak terutangnya apabila WP nya berupa Badan dengan nama PT. Abadi
7. Apabila
WP bernama Ahmad dengan penghasilan bersih Rp.300.000.000,00 per tahun,
memiliki istri yang bekerja sebagai PNS dengan gaji dan tunjangan bersih
Rp.8.000.000,00 per bulan, dan kondisi awal WP yang bersangkutan memiliki empat
tanggungan. Hitunglah pajak terutangnya
8. Hitunglah
pajak terutangnya, apabila WP bernama Ahmad dengan penghasilan bersih
Rp.300.000.000,00 per tahun, memiliki istri yang bekerja sebagai PNS dengan
gaji dan tunjangan bersih Rp.8.000.000,00 per bulan, dan kondisi awal tahun WP
ybs memiliki 4 tanggungan. Dan disamping sebagai PNS, Istri WP tersebut juga
memiliki Usaha Butik dengan penghasilan bersih per tahun Rp.150.000.000,00.
9. Hitunglah
pajak terutang apabila suami istri tersebut memilih untuk menjalankan kewajiban
perpajakannnya secara terpisah, Apabila WP bernama Ahmad dengan penghasilan
bersih Rp.300.000.000,00 per tahun, memiliki istri yang bekerja sebagai PNS
dengan gaji dan tunjangan bersih Rp.8.000.000,00 per bulan, dan kondisi awal WP
ybs memiliki 4 tanggungan. Dan disamping sebagai PNS, Istri WP tersebut juga
memiliki usaha butik dengan penghasilan bersih per tahun Rp.150.000.000,00
10. Hitunglah
pajak yang terutang kepada penjual dan pembeli berdasarkan jenis pajaknya,
apabila Tuan Budi Menjual tanah dan bangunan kepada Tuan Ahmad dengan harga
transaksi Rp.250.000.000,00
Jawaban :
1. Sistem
pemungutan pajak menurut undang-undang pajak di Indonesia menggunakan sistem
self assesmen dimana sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga pada prinsipnya wajib
pajaklah yang berhak menhitung, menyetor/membayar, dan melaporkan pajaknya.
2. a. Penerimaan Pajak/Perpajakan
Penerimaan
perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan
pajak perdagangan internasional yang meliputi :
·
Pajak Penghasilan (PPh).
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
·
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
·
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
· Pajak lainnya seperti Pajak
Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima
oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah
atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
PNBP meliputi:
·
Penerimaan
dari sumber daya alam.
·
Setoran laba
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
·
Penerimaan
bukan pajak lainnya.
c. Penerimaan Hibah
Penerimaan hibah
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri
serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah
yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari
negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada
kewajiban untuk membayar kembali
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Diantaranya:
·
Penerimaan
dari sumber daya alam.
·
Setoran laba
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
·
Penerimaan
bukan pajak lainnya.
4. Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
—sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Hukum Pajak
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang
pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada
masyarakat melalui kas negara.
Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas
negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum)
yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
5. Dasar
Hukum Pemungutan Pajak Yang berlaku Di Indonesia ialah berdasarkan Pasal 23 UUD
1945, yang selanjutnya diatur dan dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan dan peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan serta
keputusan direktur jendral pajak mengenai pajak seperti:
a. Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma
yang menerangkan tentang keadaan , perbuatan, objek pajak, dan subjek pajak. Contohnya
- Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008
- Undang-Undang no. 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009
- Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 12
Tahun 1994
b. Hukum Pajak Formil, yaitu memuat tata
cara bagaimana hukum materiil tersebut dilaksanakan. Contoh: Undang-Undang no.
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009
6. a. PAJAK TERUTANG PAK AHMAD
|
||
laba bersih
|
Rp
300.000.000
|
|
PTKP (K/2)
|
Rp 30.375.000
|
|
PKP
|
Rp
269.625.000
|
|
PAJAK TERUTANG
|
||
5% X 50000000
|
Rp 2.500.000
|
|
15% X 200000000
|
Rp 30.000.000
|
|
25% X 19625000
|
Rp 4.906.250
|
|
TOTAL PAJAK TERUTANG
|
Rp 37.406.250
|
|
Rp 37.406.000
|
||
PAJAK YG HARUS DIBAYAR PER BULAN
|
Rp 3.117.167
|
|
Pembulatan Pajak Terutang Per Bulan
|
Rp 3.117.000
|
|
6. b. PAJAK TERUTANG PT. ABADI
|
||
laba bersih
|
Rp
300.000.000
|
|
Pajak Terutang (25%xRp.300.000.000)
|
Rp 75.000.000
|
|
angsuran Per Bulan
|
Rp 6.250.000
|
|
7. PAJAK TERUTANG PAK AHMAD
|
||
Laba Bersi WP
|
Rp
300.000.000
|
|
PTKP (K/3)
|
Rp 32.400.000
|
|
PKP
|
Rp
267.600.000
|
|
TARIF PAJAK TERUTANG
|
||
5% X 50000000
|
Rp 2.500.000
|
|
15% X 200000000
|
Rp 30.000.000
|
|
25% x 17600000
|
Rp 4.400.000
|
|
PPh terutang WP
|
Rp 36.900.000
|
|
PPh terutang WP Per Bulan
|
Rp 3.075.000
|
|
Gaji+Tunjangan Istri PNS
(Rp8.000.000,-x12Bulan)
|
Rp 96.000.000
|
|
biaya Jabatan 5%
|
Rp 4.800.000
|
|
Iuran Pensiun 4,75%
|
Rp 4.560.000
|
|
Penghasilan Netto
|
Rp 86.640.000
|
|
PTKP Istri
|
Rp 24.300.000
|
|
PKP Istri
|
Rp 62.340.000
|
|
TARIF PAJAK TERUTANG ISTRI
|
||
5% x 50000000
|
Rp
2.500.000
|
|
15% x 12.340.000
|
Rp 1.851.000
|
|
PPh Pasal 21 Istri (dipotong Pemberi
Kerja)
|
Rp 4.351.000
|
|
8. Pajak Terutang Pak Ahmad
|
||
Penghasilan WP
|
Rp
300.000.000
|
|
Penghasilan PNS Istri setahun (Rp8.000.000x12
Bln)
|
Rp 96.000.000
|
|
Laba Toko Butik Istri
|
Rp
150.000.000
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
Rp
546.000.000
|
|
PTKP (K/I/3)
|
Rp 56.700.000
|
|
PKP
|
Rp
489.300.000
|
|
Tarif Pajak Terutang
|
||
5% X 50.000.000
|
Rp 2.500.000
|
|
15% X 200.000.000
|
Rp 30.000.000
|
|
25% x 239.300.000
|
Rp 59.825.000
|
|
PPh Terutang
|
Rp 92.325.000
|
|
PPh Pasal 21 Istri
|
Rp 4.351.000
|
|
PPh KB
|
Rp 87.974.000
|
|
Pajak Terutang PerBulan
|
Rp 7.331.167
|
|
PPh Pasal 25
|
Rp 7.331.000
|
|
9. Pajak Terutang Pak Ahmad
|
||
Penghasilan WP
|
Rp
300.000.000
|
|
Penghasilan PNS Istri setahun
(Rp8.000.000x12 Bln)
|
Rp 96.000.000
|
|
Laba Toko Butik Istri
|
Rp
150.000.000
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
Rp
546.000.000
|
|
PTKP (K/I/3)
|
Rp 56.700.000
|
|
PKP
|
Rp
489.300.000
|
|
Tarif Pajak Terutang
|
||
5% X 50.000.000
|
Rp 2.500.000
|
|
15% X 200.000.000
|
Rp 30.000.000
|
|
25% x 239.300.000
|
Rp 59.825.000
|
|
PPh Terutang
|
Rp 92.325.000
|
|
PPh Pasal 21 Istri
|
Rp 4.351.000
|
|
PPh KB
|
Rp 87.974.000
|
|
Pajak Terutang PerBulan
|
Rp 7.331.167
|
|
PPh Pasal 25
|
Rp 7.331.000
|
|
PPh Terutang Suami-Istri Yang Dipisah
|
||
PPh Pak Ahmad ( 300 Juta/546 Juta X
Rp92.325.000,-)
|
Rp 50.728.022
|
|
PPh Perbulan
|
Rp 4.227.335
|
|
PPh Pasal 25
|
Rp 4.227.000
|
|
PPh Istri (246 Juta/546 Juta x
Rp92.325.000,-)
|
Rp 41.596.978
|
|
PPh Pasal 21 Istri
|
Rp 4.351.000
|
|
PPh KB Istri
|
Rp 37.245.978
|
|
PPh Perbulan
|
Rp 3.103.832
|
|
PPh Pasal 25
|
Rp 3.103.000
|
|
10. Pajak Terutang Panjual-Pembeli
Tanah-Bangunan
|
||
Nilai Transaksi
|
Rp
250.000.000
|
|
Pajak Terutang Tuan Budi, PPh Pasal 4
(2), Penjual
|
||
Tarif Pajak (5% x Rp.250.000.000,-)
|
Rp 12.500.000
|
|
BPHTB Tuan Ahmad, Pembeli
|
||
NPOP
|
Rp
250.000.000
|
|
NPOPTKP
|
Rp 60.000.000
|
|
NPOPKP
|
Rp
190.000.000
|
|
Tarif BPHTB (5% x Rp.190.000.000,-)
|
Rp 9.500.000
|
|
Jumlah BPHTB
|
Rp 9.500.000
|
|
Jawaban dari soal ini sebagian merupakan persepsi pribadi, jadi kepada sahabat agar kiranya kreatif dalam melakukan copy jawaban. Mungkin saja jawaban dari pendapat pribadi say berlawanan dengan pendapat anda. Dan untuk di kirim ke Email jawaban soal perpajakan ini membutuhkan sedikit editan terkait mode tulisan dan pengaturan tata letak. Jadi silahkan teman-teman kreasikan sendiri. Terima kasih
No comments:
Post a Comment